BIAYA/TARIF LAYANAN

PPID BalaiLitbang Agama Makassar menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Balai Litbang Agama Makassar atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

PPID Balai Litbang Agama Makassar memberikan layanan informasi publik secara transparan dan akurat.